2008/11/27

Mantan Pramugari Divonis 18 Thn, Aniaya PRT Indonesia




Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada seorang bekas pramugari Malaysia karena menyiram pembantu rumah tangga warga Indonesia dengan air panas dan menghanguskan kulitnya dengan alat seterika.
Hakim menyatakan Yim Pek Ha bersalah karena menyiksa Nirmala Bonat, yang dituduhnya tidak melakukan pekerjaan dengan baik.
Pembantu rumah tangga itu tidak hadir dalam sidang karena ia telah pulang ke kampungnya di Nusa Tenggara Timur.
Kasus Nirmala Bonat terungkap tahun 2004, ketika surat-surat kabar Malaysia menyiarkan foto-foto Bonat, yang waktu itu berusia 19 tahun, dengan tubuh yang penuh bekas luka lecet dan lebam-lebam.
Kira-kira 1,2 juta pekerja Indonesia tercatat tinggal dan bekerja di Malaysia secara sah.
(VOA)

Tidak ada komentar: